Detail About Certificate

  • Certificator

    PCU INDONESIA (Control Union)

Sertifikasi Berkelanjutan

INDONESIANS SUSTAINABLE PALM OIL (ISPO)

Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesians Sustainable Palm Oil/ISPO) yang selanjutnya disebut ISPO adalah sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum dan acuan dalam pelaksanaan ISPO adalah Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Penyelenggaraan sistem Sertifikasi ISPO bertujuan untuk :

  • Memastikan dan meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sesuai prinsip dan kriteria ISPO;
  • Meningkatkan keberterimaan dan daya saing Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional; dan
  • Meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Sertifikasi ISPO wajib dilakukan oleh Pelaku Usaha yang meliputi Perusahaan Perkebunan dan/atau Pekebun. Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit wajib dilakukan Sertifikasi ISPO, terdiri atas :

  • Usaha budidaya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit
  • Usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit
  • Integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit

PT PCU INDONESIA  (Control Union Indonesia) merupakan salah satu Lembaga Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (LS ISPO) yang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN):

Surat Keputusan Akreditasi nomor 1618/3.a2/LIS/11/2022 yang diterbitkan oleh KAN tertanggal 28 November 2022
Sertifikat Akreditasi LS ISPO atas nama PT PCU INDONESIA dengan  nomor akreditasi LS ISPO-016-IDN dengan ruang lingkup Integrasi Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit (03) ditetapkan tanggal 28 November 2022

STANDAR ISPO

Standar yang digunakan dalam proses sertifikasi ISPO adalah sebagai berikut:;

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia  Nomor 44 Tahun 2020  tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
  • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
  • Keputusan Direktur Jendral Perkebunan Nomor: 348/KPTS/OT.050/12/2020 tentang Pedoman Pencantuman Logo Penyelenggaraan Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
  • Peraturan perundang-undangan yang terkait dan berlaku.

    Informasi lengkapnya dapat menghubungi email ke jakarta@controlunion.com atau dapat mengunjungi Control Union ((Pilih Menu Publications, kemudian pilih Program: ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil))
     

ROUNDTABLE ON SUSTAINABLE PALM OIL (RSPO)

Minyak Kelapa Sawit disertifikasi sesuai dengan kriteria khusus dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), yang tujuannya adalah untuk mengurangi dampak negatif dari budidaya minyak sawit terhadap lingkungan dan masyarakat.

Minyak kelapa sawit adalah salah satu bahan makanan yang paling banyak dikonsumsi di dunia dan digunakan di sekitar setengah dari semua produk makanan kemasan.

Melalui buahnya, kelapa sawit sangat efisien dan menghasilkan minyak sepanjang tahun. Ini adalah tanaman minyak nabati dengan hasil tertinggi, membutuhkan kurang dari setengah lahan yang dibutuhkan oleh tanaman penghasil minyak lainnya untuk menghasilkan jumlah minyak yang sama. Satu hektar yang ditanami kelapa sawit dapat menghasilkan rata-rata hingga enam ton minyak per tahun, membantu menjadikan minyak kelapa sawit sebagai minyak nabati paling murah di dunia.

Pada 2008, RSPO mengembangkan seperangkat kriteria lingkungan dan sosial yang harus dipatuhi oleh perusahaan untuk menghasilkan certified sustainable palm oil (CSPO). Ketika diterapkan dengan tepat, kriteria ini dapat membantu meminimalkan dampak negatif seperti deforestasi.

Control Union Certifications adalah badan sertifikasi yang disetujui RSPO, diakreditasi oleh ASI, dan akan melaksanakan sertifikasi RSPO untuk minyak sawit berkelanjutan sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam skema sertifikasi RSPO.

Bagaimana Anda mendapat manfaat

Tujuan utama RSPO adalah untuk mempromosikan pertumbuhan dan penggunaan minyak sawit berkelanjutan melalui kerja sama dalam rantai pasokan dan untuk membuka dialog di antara para pemangku kepentingan.

Para penanam (growers) dievaluasi untuk sertifikasi lima tahun, dan, jika bersertifikat, setiap tahun dinilai untuk memastikan kepatuhan yang konstan.

Sertifikasi RSPO dapat membantu dalam pemanfaatan sumber daya yang lebih baik dan praktik manajemen sistematis yang dapat mengarah pada peningkatan laba, perencanaan yang lebih baik, dan lebih sedikit verifikasi pasca proses.

Control Union adalah lembaga inspeksi dan sertifikasi internasional, terakreditasi untuk pelaksanaan audit dan sertifikasi dan berwenang untuk melakukan audit RSPO.

Program ini terakreditasi; RSPO-ACC-069.

Kami Siap Membantu

Based on this principle and our Code of Conduct, we strive to ensure that the highest standards of integrity, objectivity and professional behaviour are applied to all our assessment activities.