Detail About Certificate

  • Certificator

    PCU INDONESIA (Control Union)

Kehutanan

Control Union Certifications telah mensertifikasi banyak perusahaan di seluruh dunia terhadap berbagai skema termasuk SVLK (PHL VLHH Hulu, VLHH Hilir), FSC FM, FSC COC, PEFC COC, SGLS dan lainnya.

Keahlian dan pengalaman kami yang luas dalam sektor ini telah membuat staf kami bekerja di hutan di lebih dari lima benua, mulai dari daerah yang paling terpencil hingga lokasi penghasil kayu besar dan kecil.

Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, ahli kehutanan dan kayu kami akan memberi Anda layanan yang efisien dan profesional yang memenuhi kebutuhan Anda.

Hubungi kami untuk detail lebih lanjut tentang layanan kami.

Program-program Sertifikasi yang kami tawarkan:

SVLK - SISTEM VERIFIKASI LEGALITAS DAN KELESTARIAN 

Semenjak Indonesia menjadi negara pertama yang lulus lisensi FLEGT dengan Uni Eropa, SVLK yang pada saat itu masih bertajuk Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu, terus berkembang dan mampu berdaptasi pada pangsa global. Arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang kemudian menelurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, kemudian menjadi titik balik paradigma industri kehutanan. Paradigma berubah yang tadinya berorientasi pada kayu, menjadi berorientasi pada pemanfaatan sumberdaya hutan dengan lingkup yang lebih luas. Semenjak itu istilah SVLK berubah menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. 

SVLK (Sistem Verifkasi Legalitas dan Kelestarian) merupakan sistem sertifikasi legalitas hasil hutan yang dibangun berdasarkan konsensus multistakeholder nasional. Berfungsi untuk memastikan produk hasil hutan dan bahan baku diperoleh atau berasal dari sumber yang legal dan manajemennya memenuhi aspek hukum. 

Hasil hutan dianggap legal ketika asalnya, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pemrosesan, dan perdagangan dapat dibuktikan memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku. Pemanfaatan hasil hutan tersebut tentunya juga tidak mengabaikan spesies yang masuk dalam kategori CITES dan RTE yang tidak dapat dipanen dan digunakan oleh industri bersertifikat. Sebagai rangkuman, SVLK adalah suatu sistem untuk memastikan bahwa penggunaan hasil hutan oleh pengolah primer dan sekunder dari pedagang berasal dari sumber yang sah dan dapat dilacak kembali ke asal bahan tersebut. 

Layaknya pemanfaatan hasil hutan yang merupakan suatu mata rantai, maka SVLK juga merupakan sertifikasi yang menjamin kepatuhan terhadap standar mulai dari hulu ke hilir. Lebih lanjut, hasil hutan yang akan diekspor harus mendapatkan sertifikat SVLK yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang disetujui dan terakreditasi. Hal ini dikarenakan dokumen ekspor harus dilengkapi dengan dokumen V-Legal (lisensi ekspor) yang dikeluarkan oleh Lembaga sertifikasi. Setelah Indonesia menjadi negara pertama yang lulus Lisensi FLEGT dengan Uni Eropa (UE) terkait produk hasil hutan, khususnya kayu, produk-produk Indonesia dengan dokumen V-Legal yang diekspor ke Uni Eropa dianggap memenuhi persyaratan UTR. Karena telah memenuhi UTR, maka tidak ada uji tuntas (due dilligence) yang diperlukan lagi. 

PT PCU INDONESIA (Control Union Certification) adalah salah satu badan yang disetujui dan terakreditasi (diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional, KAN) untuk melakukan sertifikasi untuk seluruh ruang lingkup SVLK. Ruang lingkup tersebut terdiri dari Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) Kayu di Hulu, VLHH Kayu di Hilir, dan Pengelolaan Hutan Lestari. Dengan nomor akreditasi LPVI-002-IDN dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK. 4764/MenLHK-PHPL/Set.5/Kum.1/4/2023 tanggal 13 April 2023, PT PCU INDONESIA telah legal sebagai lembaga sertifikasi SVLK. Adapun PT PCU INDONESIA memiliki ruang lingkup sertifikasi SVLK sebagai berikut: 

  1. Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu (VLHH) di Hulu 

  2. Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu (VLHH) di Hilir 

  3. Pengelolaan Hutan Lestari. 

PT PCU INDONESIA juga telah ditetapkan sebagai Lembaga Penerbit V-Legal yang dapat mengeluarkan V-legal untuk tujuan ekspor. Adapun proses pengajuan dan approval Dokumen V-Legal di PT PCU INDONESIA (Control Union Certification) sudah menggunakan system online yang dapat diakses menggunakan handphone kapanpun dan dimanapun selama 7 hari 24 jam. 

VLHH KAYU DI HULU

Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu di Hulu merupakan verifikasi yang dilakukan untuk memastikan kejelasan asal-usul bahan baku jelas dan terverifikasi. Sebagai sebuah mata rantai, VLHH Kayu di Hulu merupakan tonggak awal ketelusuran hasil hutan kayu dimulai. Saat kelestarian di simpul hulu dapat dipastikan, maka simpul-simpul berikutnya juga dituntut untuk memiliki keabsahan yang menjadi salah satu kelestarian. Istilah baru sesuai Keputusan Menteri LHK No. SK 9895/2022 ingin memastikan bahwa mata rantai hasil hutan kayu sudah dipastikan legal dan terverifikasi sejak dari hulu. Upaya ini tak lain dan tak bukan adalah untuk mengurangi pasokan hasil hutan kayu dari hulu tidak berasal dari kayu yang illegal. Ruang lingkup perizinan berusaha yang dapat dilakukan VLHH Kayu di Hulu adalah: 

  1. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan 

  2. Pemegang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) 

  3. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial 

  4. Hutan hak 

Untuk form permohonan dan publikasi rencana dan hasil audit klien bisa diakses di https://cucpublications.controlunion.com/Publications.aspx?Program_ID=0
Serta untuk menemukan daftar pemegang sertifkat aktif dapat mengakses Control Union

VLHH KAYU DI HILIR

Proses verifikasi hasil hutan kayu berlanjut pada simpul hilir. Industri pengolahan hasil hutan kayu yang makin berkembang dan beragam, wajib diverifikasi keabsahan dan ketelusuran bahan bakunya. Hal ini disebabkan banyaknya sub-simpul di hilir yang beragam dan sirkulasi kayu yang amat cepat, mengikuti permintaan pasar. Kayu yang diolah di industri pengolahan harus terverifikasi sebagai bahan baku yang legal serta jelas lacak balaknya. Mulai dari sub-simpul industri primer yang mengolah kayu bulat sehingga berubah bentuknya, hingga sub-simpul penjualan baik lokal maupun ekspor. VLHH Kayu di Hilir juga mengakomodir bagi pelaku usaha yang melakukan impor bahan baku kayu. Berdasarkan Keputusan Menteri LHK No. SK 9895/2022, ruang lingkup VLHH Kayu di Hilir adalah sebagai berikut: 

  1. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) 

  2. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri (PBUI) 

  3. Tempat Penampungan Terdaftar-Kayu Bulat (TPT-KB) 

  4. Eksprotir 

  5. Importir 

Untuk form permohonan dan publikasi rencana dan hasil audit klien bisa diakses di https://cucpublications.controlunion.com/Publications.aspx?Program_ID=0
Serta untuk menemukan daftar pemegang sertifkat aktif dapat mengakses Control Union

PENGELOLAAN HUTAN LESTARI (PHL) 

Hasil Hutan yang dimanfaatkan nantinya, akan mejadi bahan baku yang legal dan terjamin keabsahannya, apabila pengelolaan lahan hutan dilakukan secara lestari. Lestari dapat diartikan juga sebagai jaminan keberlanjutan, sehingga pengelolaan hutan lestari, seperti termaktub pada Keputusan Menteri LHK No. SK 9895/2022, adalah pengelolaan hutan yang menerapkan asas-asas kelestarian. Dalam penilaian kinerja PHL, aspek yang dinilai meliputi aspek prasyarat, produksi, ekologi, sosial, dan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu (VLHHK). Tiap-tiap aspek tersebut tentunya djabarkan dalam standar yang telah ditetapkan, dan unit manajemen harus memenuhi standar tersebut. Seiring berkembangnya paradigma pemanfaatan hutan di Indonesia, penilaian kinerja PHL tidak hanya dilakukan pada hutan produksi saja, namun juga dilakukan di Hutan Lindung. Pemerintah sudah go beyond dengan mencanangkan pemanfaatan hasil hutan non kayu (timber sentris). Pemanfaatan hasil hutan non kayu. Hasil hutan non kayu yang dapat dimanfaatkan antara lain perdagangan karbon, jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu seperti madu, dll. Penilaian Kinerja PHL dilakukan pada: 

  1. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan di Hutan Produksi 

  2. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hak Pengelolaan di Hutan Lindung 

Untuk form permohonan dan publikasi rencana dan hasil audit klien bisa diakses di https://cucpublications.controlunion.com/Publications.aspx?Program_ID=0
Serta untuk menemukan daftar pemegang sertifkat aktif dapat mengakses Control Union

FSC 

Sertifikasi Manajemen Hutan memberikan kepastian kepada publik bahwa produk kayu yang berasal dari hutan dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan—sesuatu yang menjadi semakin penting. Pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan telah menjadi isu yang krusial selama dekade terakhir.

Praktik pengelolaan hutan yang tidak memadai dan tidak layak telah mengancam kelangsungan jangka panjang kehutanan dan ini secara signifikan mengurangi potensi ekonomi mereka, yang mengakibatkan dampak sosial dan lingkungan yang negatif.

Kesadaran masyarakat dan permintaan akan produk kayu bersertifikat semakin meningkat, dan Sertifikasi Manajemen Hutan memberikan kepastian yang diperlukan bahwa produk kayu yang berasal dari hutan dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Produsen dan pemasok yang ingin menjamin produk kayu mereka berasal dari hutan bersertifikat, dan yang ingin meneruskan jaminan ini kepada pengguna akhir, perlu memberikan bukti asal. Ini dicapai melalui sertifikasi Chain of Custody (CoC).

Program FSC oleh CUC terakreditasi dengan no.registrasi ASI-ACC-017.

PEFC

Kesadaran masyarakat dan permintaan akan produk kayu bersertifikat semakin meningkat, dan Sertifikasi Manajemen Hutan memberikan kepastian yang diperlukan bahwa produk kayu yang berasal dari hutan dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Manajer hutan dan pemilik hutan yang memilih untuk mengabaikan isu keberlanjutan menjadi sangat rentan. Eksploitasi mereka yang berlebihan menyebabkan penipisan sumber daya alam yang serius dan meningkatnya kritik publik. Itulah sebabnya semakin banyak manajer dan pemilik yang mencari Sertifikasi Manajemen Hutan.

Program ini terakreditasi dengan no.registrasi RvA-C412.

SINGAPORE GREEN LABEL

Singapore Green Label menjadi anggota Global Eco-Labelling Network (GEN) pada tahun 1994, membawa sertifikasi label hijau lokal setara dengan lusinan label internasional lainnya. Hubungan ini memperkuat keaslian Singapore Green Label dan meningkatkan potensi bisnis perusahaan ke lebih dari 43 negara, termasuk Jepang dan Amerika Serikat. 
Ekolabel Tipe 1 adalah Label Hijau Singapura. Berdasarkan faktor siklus hidup, Ekolabel Tipe 1 dikonfirmasi secara independen oleh pihak ketiga. Ini menangani masalah lingkungan utama produk dan menetapkan batasan kepatuhan dalam upaya untuk mengurangi dampak tersebut. Untuk disertifikasi di bawah SGL, suatu produk harus termasuk dalam salah satu kategori produk dan memenuhi semua persyaratan.

Penjelasan keseluruhan tentang skema ini dapat diperoleh melalui website Singapore Green Label
 


IFCC

PT PCU INDONESIA dalam proses akreditasi  Hutan Lestari skema Indonesian Forestry Certification Corporation Sustainable Forest Manajemen (IFCC SFM atau IFCC PHL). Sertifikasi ini dikhususkan untuk unit pengelolaan hutan baik merupakan PBPH, Hutan Rakyat, maupum area di luar kawasan hutan (Tree Outside Forest). Sertifikasi IFCC PHL menjadi suatu langkah kedepan dalam pembuktian pengelolaan hutan yang bertanggungjawab dan lestari.

Dalam skema sertifikasi IFCC PHL, unit pengelolaan hutan akan dinilai pengelolaan hutannya baik dari aspek produksi, ekologi, dan sosial. PT PCU INDONESIA akan menilai berdasarkan standar IFCC ST 1001:2021 dan untuk grup pengelolaan dengan IFCC PD 1005:2021.

Unit pengelolaan hutan yang telah tersertifikasi mendapatkan hak pemakaian merek dagang sesuai yang dipersyaratkan pada IFCC ST 1003:2021.

Kami membuka kesempatan kepada unit pengelolaan hutan yang hendak mendaftarkan sertifikasi IFCC PHL dan mendukung proses akreditasi IFCC PHL pada PT PCU INDONESIA (Control Union Certitication) dengan mengirimkan formulir permohonan melalui link berikut :

https://cucpublications.controlunion.com/Publications.aspx

Informasi lain terkait (IFCC SFM atau IFCC PHL) dapat diakses melalui link berikut https://cucpublications.controlunion.com/Publications.aspx

 

Kami Siap Membantu

Based on this principle and our Code of Conduct, we strive to ensure that the highest standards of integrity, objectivity and professional behaviour are applied to all our assessment activities.