Akreditasi PT PCU INDONESIA pada skema FOS dan SNI Organik telah digabung

Diberitahukan kepada seluruh Klien PT PCU INDONESIA , berdasarkan surat keputusan Komite Akreditasi Nasional (KAN) no 1014/3.a2/LIS/08/2022  terkait penggabungan skema akreditasi Lembaga Sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012, KAN menetapkan akreditasi PT PCU INDONESIA sebagai Lembaga Sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dengan nomor akreditasi LSPr-073-IDN sesuai ruang lingkupnya berikut:

  1. FOS - - FOS Wild FOS Wild Standard rev 3.1 18/10/17 FOS - Wild Sustainable Fishing Requirements FOS 0001 Certification Procedure FOS Aqua, FOS-Wild, FOS-FF, FOS-FM, FOSFO,FOS-O3 and FOS-COC General Requirement
  2. FOS - - FOS Aqua Shellfish FOS Aqua Shellfish Standard Rev 3 16/06/2016 FOS-Aqua - Shellfish Criteria and indicators for the certification of farmed shellfish FOS 0001 Certification Procedure FOS Aqua, FOS-Wild, FOS-FF, FOS-FM, FOSFO,FOS-O3 and FOS-COC General Requirement
  3. FOS - - FOS Aqua Marine FOS Aqua Marine Standard Rev 2 03/11/2014 FOS- Aqua Marine Criteria and indicators for the Certification of sustainable marine aquaculture FOS 0001 Certification Procedure FOS Aqua, FOS-Wild, FOS-FF, FOS-FM, FOSFO,FOS-O3 and FOS-COC General Requirement
  4. FOS - - FOS CoC (FF, FM, FO dan O3) FOS CoC (FF, FM, FO dan O3) Standard Rev 5 24/10/2016 FOS- Aqua Marine Criteria and indicators for the Certification of sustainable marine aquaculture FOS 0001 Certification Procedure FOS Aqua, FOS-Wild, FOS-FF, FOS-FM, FOSFO,FOS-O3 and FOS-COC General Requirement
  5. FOS - - FOS Aqua Inland FOS Aqua Inland Standard1 FOS-Aqua - Inland Standards for the certification of landbased aquaculture FOS 0001 Certification Procedure FOS Aqua, FOS-Wild, FOS-FF, FOS-FM, FOSFO,FOS-O3 and FOS-COC General Requirement
  6. Organik - - Tanaman Segar dan Produk Tanaman SNI 6729:2916 Sistem Pertanian Organik Peraturan Menteri Pertanian No.64/Permentan/OT. 140/5/2013
  7. Organik - Produk Olahan Tanaman dan Ternak SNI 6729:2916 Sistem Pertanian Organik Peraturan Menteri Pertanian No.64/Permentan/OT. 140/5/2013
  8. Organik - Produk yang Tidak Dibudidayakan (Tumbuh Liar) SNI 6729:2916 Sistem Pertanian Organik Peraturan Menteri Pertanian No.64/Permentan/OT. 140/5/2013

Mengacu perubahan tersebut maka akan berdampak pada PT PCU INDONESIA  sebagai badan sertifikasi dan klien yang terseritifkasi olehnya yaitu agar dapat mengimplementasikan perubahan nomor akreditasi LSPro pada dokumentasi. Nomor Akreditasi SNI Organik (LSO-010-IDN), yang digunakan pada Logo Produk SNI Organik ataupun pada Media Promosional Klien terseritikasi, masih berlaku dalam jangka 5 tahun sejak kebijakan ini detetapkan KAN sesuai Kebijakan KAN tentang penggabungan akreditasi lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa berbasis SNI ISO/IEC 17065:2012 no. 009/kan/07/2022 berlaku sejak 18 July 2022.

  • Jika ada pertanyaan mengenai Kebijakan ini, Klien tersertifikasi SNI Organik dapat menghubungi