PT PCU INDONESIA (CU) is committed to:
PT PCU INDONESIA (CU) berkomitmen untuk:
1. Maintain professionalism and credibility in certification and/or validation/verification implementation by ensuring those activities are carried out independently and impartially.
Menjaga profesionalisme dan kredibilitas penyelenggaraan sertifikasi dan/atau verifikasi/validasi dengan menjamin kegiatan tersebut dijalankan secara independen dan tidak berpihak.
2. Always ensure all personnel who are involved in certification and/or validation/verification do not have a relationship that can violate the principle of impartiality with clients.
Senantiasa memastikan seluruh personil yang terlibat dalam kegiatan sertifikasi dan/atau verifikasi/validasi tidak mempunyai hubungan yang dapat melanggar prinsip ketidakberpihakan dengan klien.
3. Not providing consulting services to organizations that are in the process of certification and/or validation/verification.
Tidak memberikan jasa konsultasi kepada organisasi yang sedang dalam proses sertifikasi dan/atau verifikasi/validasi.
4. All PT PCU INDONESIA personnel are required to launch the following:
Seluruh personil PT PCU INDONESIA diwajibkan untuk mematuhi kebijakan untuk:
a) Inform and refuse to be involved in all certification and/or validation/verification activities if they have a relationship with the client that can affect the principle of impartiality, for example having a working relationship or consulting services that are less than two (2) years, or kinship relationships.
Menginformasikan dan menolak untuk terlibat dalam semua kegiatan sertifikasi dan/atau verifikasi/validasi apabila mempunyai hubungan dengan klien yang dapat mempengaruhi prinsip ketidakberpihakan, misalnya mempunyai hubungan kerja atau jasa konsultasi yang kurang dari dua (2) tahun, atau hubungan kekerabatan;
b) Maintain the confidentiality of all information about the client, do not duplicate, and do not store the client's documents, as required by the confidentiality agreement that has been misled and signed.
Menjaga kerahasiaan semua informasi tentang klien, tidak menduplikasi, dan tidak menyimpan dokumen milik klien, sesuai yang dipersyaratkan pada perjanjian kerahasiaan yang telah disepakati dan ditandatangani;
c) Do not accept anything from clients, both material and services, that can affect the principle of impartiality.
Tidak menerima apa pun dari klien, baik berupa materi maupun jasa, yang dapat mempengaruhi prinsip ketidakberpihakan;
d) Not engage in consulting activities related to ISO 17065, ISO 17021-1, and ISO 17029 systems.
Tidak terlibat dalam kegiatan konsultasi yang berkaitan dengan sistem ISO 17065, ISO 17021-1, dan ISO 17029.
5. All experts and external auditors/verificators/validators at PT PCU INDONESIA are required to be impartial and confidential before helping in the certification and/or validation/verification process.
Semua tenaga ahli dan auditor/verifikator/validator eksternal di PT PCU INDONESIA wajib menandatangani dan mematuhi perjanjian ketidakberpihakan dan kerahasiaan sebelum terlibat dalam proses sertifikasi dan/atau verifikasi/validasi.
6. Responsible for responsibility and always maintain the quality of the certificate and statement issued, the process is correct and complete, and guaranteed certification and/or validation/verification activities are not influenced by other interests or by other parties.
Bertanggung jawab dan selalu menjaga kualitas sertifikat dan pernyataan yang diterbitkan, menjalankan proses sertifikasi dan/atau verifikasi/validasi dengan benar dan lengkap, dan menjamin kegiatan tersebut tidak dipengaruhi oleh kepentingan lain atau pihak lain.
7. Set criteria that are determined according to procedures certification and/or validation/verification.
Keputusan sertifikasi dan/atau verifikasi/validasi ditetapkan secara independen dan sesuai prosedur.
CU declares that refrains from any activity that may jeopardize the objectives and impartial position of PT PCU INDONESIA, in accordance with clause 5.2 of ISO/IEC 17021-1:2015, clause 4.2 of ISO/IEC 17065:2012, and clause 5.3 of ISO/IEC 17029:2019.
CU menyatakan bahwa menahan diri dari segala kegiatan yang dapat membahayakan keobjektifan dan ketidakberpihakan PT PCU INDONESIA, sesuai dengan klausul 5.2 dari ISO/IEC 17021-1:2015, klausul 4.2 dari ISO/IEC 17065:2012, dan klausul 5.3 dari ISO/IEC 17029:2019.
Jakarta, 17 September 2025
Gayan Mahesh Wejesiriwardana
Direktur PT PCU INDONESIA